Kamis, 28 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pertemuan di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Badung dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah dan Keputusan Bupati Badung Nomor 45/051/2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Daerah.
Dalam acara ini, BPS Kabupaten Badung hadir sebagai narasumber yang diwakili oleh Bapak Anak Agung Ngurah Aris Jayandrana yang menyampaikan materi mengenai Satu Data Indonesia dan Satu Data Badung. Turut hadir pula Plt. Kepala BPS Kabupaten Badung selaku Pembina Data Satu Data Daerah Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen Satu Data Badung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Badung untuk berkomitmen menyediakan data yang memiliki empat prinsip utama, yaitu standar data, metadata baku, memenuhi interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi yang terhimpun dalam Satu Data Badung, merumuskan perencanaan dan kebijakan publik berdasarkan kajian dengan bersumber pada Satu Data Badung untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, berkesinambungan, dan berkelanjutan serta mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, pihak swasta, komunitas, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi untuk turut serta dalam mendukung, memproduksi, dan memanfaatkan Satu Data Badung.
@kemenpanrb
@bpsstatistik
@bpsprovbali
@bpsbadung
#SatuDataBadung
#BPSBadung
#MenujuWBKWBBM
#ReformasiBirokrasi
#GerakanCintaData
#DataMencerdaskanBangsa
#PenyediaDataStatistikBerkualitas
#UntukIndonesiaMaju