Pada bulan September 2022 IHK Gabungan Kota Denpasar dan Kota Singaraja tercatat mengalami inflasi setinggi 0,54 persen yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Harga Konsumen (tahun dasar 2018=100) dari 111,85 pada Agustus 2022 menjadi 112,45 pada September 2022. Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender (year to date/ytd) September 2022 sebesar 5,45 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021 atau YoY) tercatat setinggi 6,84 persen.
Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang/jasa konsumsi masyarakat yang ditunjukkan oleh naiknya IHK pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok VI (transportasi) setinggi 9,47 persen; kelompok X (penyediaan makanan dan minuman/restoran ) setinggi 0,70 persen; kelompok VIII (rekreasi, olahraga, dan budaya) setinggi 0,38 persen; kelompok III (perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga) setinggi 0,22 persen; kelompok II (pakaian dan alas kaki) setinggi 0,21 persen; kelompok V (kesehatan) setinggi 0,08 persen; dan kelompok VII (informasi, komunikasi, dan jasa keuangan) setinggi 0,01 persen. Sementara itu empat kelompok lainnya tercatat deflasi, yaitu kelompok IV (perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga) sedalam 2,72 persen;kelompok I (makanan, minuman dan tembakau) sedalam 1,75 persen; dan kelompok XI (perawatan pribadi dan jasa lainnya) sedalam 0,11 persen. Di sisi lain, kelompok IX (pendidikan) tercatat stabil.
Dari 90 kota IHK, 88 kota tercatat mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi tercatat di Kota Bukittinggi (Sumatera Barat) setinggi 1,87 persen, sementara inflasi terendah tercatat di Kota Merauke (Papua) setinggi 0,07 persen. Deflasi terdalam tercatat di Kota Manokwari (Papua Barat) sedalam 0,64 persen, sementara deflasi terdangkal tercatat di Kota Timika (Papua) sedalam 0,59 persen. Jika diurutkan dari inflasi tertinggi, maka Kota Denpasar menempati urutan ke-75 dan Kota Singaraja menempati urutan ke-85 dari 88 kota yang mengalami inflasi.
[100-20221003]