Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Potensi Desa
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Energi
Industri
Inflasi
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Pariwisata
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Informasi Umum
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Visi
Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:
1. PROFESIONAL
a. Kompeten
Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
b. Efektif
Memberikan hasil maksimal
c. Efisien
Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal
d. Inovatif
Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus
e. Sistemik
Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.
2. INTEGRITAS
a. Dedikasi
Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi
b. Disiplin
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
c. Konsisten
Satunya kata dengan perbuatan
d. Terbuka
Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak
e. Akuntabel
Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur
3. AMANAH
a. Terpercaya
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual
b. Jujur
Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas
c.Tulus
Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa
d. Adil
Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, Susunan Organisasi BPS Kabupaten Badung adalah :
a) Kepala
Kepala BPS Kabupaten Badung mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPS Kabupaten Badung. Kepala membawahi Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Statistik Sosial, Seksi Statistik Produksi, Seksi Statistik Distribusi, Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, Koordinator Statistik Kecamatan (KSK), staf, dan pegawai fungsional.
b) Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan program dan administrasi perkantoran sesuai dengan kebijakan pimpinan dan undang-undang yang berlaku.
c) Seksi Statistik Sosial
Seksi Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan statistik di bidang statistik sosial mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.
d) Seksi Statistik Produksi
Seksi Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan statistik di bidang statistik produksi mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.
e) Seksi Statistik Distribusi
Seksi Statistik Distribusi mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan statistik di bidang statistik distribusi mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.
f) Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan statistik, dan melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dari sensus/survei.
g) Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan statistik, dan melakukan pengolahan data yang diperoleh dari sensus/survei.
h) Koordinator Statistik Kecamatan (KSK)
Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan statistik di Kecamatan masing-masing.
i) Tenaga Fungsional
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Moto
Maklumat Pelayanan
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.