Langkah 1
Permohonan informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat/surat elektronik (email). Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon.
Langkah 2
Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan public mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.