Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang
menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi yang digunakan sebagai proxy
untuk mengukur tingkat kesulitan geografis suatu daerah. Semakin sulit
letak geografis suatu daerah maka semakin tinggi pula tingkat harga di
daerah tersebut. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan
Konstruksi (SHKK) khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan
upah jasa konstruksi yang dilaksanakan.
Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) diadakan dengan periode
triwulanan. Pendataan IKK akan dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun yakni
bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Kegiatan pencacahan survei pada
triwulan IV ini dilakukan pada tanggal 21-31 Oktober 2019. Survei ini
dilaksanakan dengan periode triwulanan dengan harapan data yang
dikumpulkan lebih representatif.