Dalam
rangka upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas secara berkala. Survei
Penilaian Integritas (SPI) dimaksudkan untuk membantu
Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan
membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem
integritas. Kegiatan SPI berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah
dan dalam pelaksanaan SPI KPK dan Pemerintah Daerah dibantu oleh BPS.
Kamis, 24 Oktober 2019 KPK RI melaksanakan pengawasan Survei Penilaian
Integritas 2019 di gedung DPRD Kabupaten Badung. Dengan didampingi oleh
Kepala BPS Kabupaten Badung, Ketua Kortim SPI Kabupaten Badung dan
petugas pengumpul data SPI Kabupaten Badung untuk mewawancarai Ketua
Komisi 1 DPRD Kabupaten Badung I Wayan Regep, SH.